Soal Pengelolaan Air Limbah Domestik DAK, Kadis PUTR Langkat Beri Penjelasan


LANGKAT | Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, Khairul Azmi S.STP memberikan penjelasan terkait bangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), 2023 – 2024 yang dilaksanakan swakelola sejumlah desa di Kabupaten Langkat.

Azmi menuturkan, jika Dinas PUTR Langkat sudah melakukan peninjauan ke lokasi sejumlah bangunan SPALD, dan bantuan SPALD yang dikerjakan swakelola oleh kelompok masyarakat dan  sudah serah terima oleh penerima manfaat (masyarakat).

“Benar dana proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi tahun 2023 itu berasal dari Kementerian PUPR. SPALD sudah dikerjakan kelompok masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sesuai dengan jumlah penerima,” tuturnya, Rabu (26/2/2025).

Dia menerangkan keberadaan SPALD dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan padat penduduk serta salah satu poin untuk menurunkan faktor risiko stunting .

“Pengelolaan air limbah domestik yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat mencegah/mengurangi terjadinya pencemaran yang bersumber dari air limbah domestik,” ujar Azmi, sambil menepis kabar pengerjaan yang tak sesuai.

Patut diketahui, jumlah pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di tahun 2023 di Kecamatan Hinai, Kelurahan Kebun Lada, Desa Muka Paya, Desa Paya Rengas, dan Desa Suka Jadi. Jadi sudah dilaksanakan sesuai kontrak yang ada, namun, jika kemudian ada kerusakan, itu diduga akibat ulah masyarakat.

Selanjutnya, di Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Desa Perkebunan Bekiun Kecamatan Kuala, dan Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Tahapan pelaksanaan mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian PUPR. Dinas PUPR merekrut fasilitator untuk mendampingi KSM dalam pelaksanaan,” pungkas Azmi.

(PAISAL)


Posting Komentar

0 Komentar