GAM Sumut Akan Kembali Melakukan Unjuk Rasa Jilid II di Kejati-Sumut Terkait Dugaan Pungli Disdik Tapsel


Medan,-

Ahmad Sayuti Nasution, selaku Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM Sumut) menyampaikan kepada awak media akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa Jilid II pada tanggal 14 Maret 2025 di depan Kantor Kejati Sumut terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan Kepala dinas Pendidikan Tapanuli Selatan kepada 318 kepala sekolah di Tapsel baik itu kepala sekolah SD maupun SMP dan Pungli  terhadap Guru yang sudah sertifikasi. 


Bahwa sesuai informasi yang beredar pada tahun 2023 Tim Saber Pungli Tapanuli Selatan turun ke seluruh sekolah SD dan SMP yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Tapsel dengan mekanisme mengumpulkan seluruh kepala sekolah di satu sekolah yang telah ditentukan sebelumnya untuk sosialisasi Pengamanan Saber Pungli, akan tetapi sangat disayangkan dalam kunjungan tersebut kadis Pendidikan Tapsel memerintahkan bawahannya diduga untuk melakukan pungutan liar (PUNGLI) kepada seluruh kepala sekolah yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Tapsel (SD dan SMP) dengan Nilai Rp. 1.200.000/Sekolah.


Dilanjutkan, “Kemudian Sesuai informasi yang kami dapatkan dari Masyarakat Tapsel Khususnya sejumlah Guru yang sudah sertifikasi menyampaikan bahwa pada tahun 2023-2024 Dinas Pendidikan  Tapsel diduga melakukan Pungutan Liar kepada seluruh Guru yang sertifikasi ketika pencairan per triwulan dengan Nilai Rp. 250.000 per Guru yang sertifikasi dengan modus biaya Administrasi, pengelolaan dan pemberkasan, menurut informasi yang kami dapat Guru yang sudah sertifikasi di kabupaten Tapsel kurang lebih 1.000 Orang.” ujarnya. 


Ditambahkan, Ahmad Sayuti Nasution mengungkapkan, "semoga Kejati-Sumut segera mengusut tuntas dugaan Pungli yang dilakukan Kepala dinas Pendidikan Tapsel, terhadap Kepala Sekolah dan Guru Sertifikasi di Tapanuli Selatan.”


“Kami meminta ketegasan kepada Bupati Tapsel yang baru di lantik, Bapak Gus Irawan Pasaribu agar mengevaluasi kinerja dari kepala dinas Pendidikan Tapsel karena dinilai telah mencoreng nama baik Instansi Pemerintahan dan tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." Harapnya (tim)

Posting Komentar

0 Komentar