Aset Negara Diduga Ajang Bisnis Oknum Kepsek, Panggil dan Periksa Terkait Dana BOS SDN 01 Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman


PASAMAN,- Dilansir dari media, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mewajibkan kepala sekolah memajang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat.

Langkah ini ditujukan sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah usai ia memberi lebih banyak keleluasaan dalam, belanja anggaran BOS. “Bukan hanya kementerian saja yang bisa melihat tapi orang di sekitar sekolah juga bisa, Untuk transparansi,” ucap Nadiem dalam konferensi persnya bulan lalu di Kemenkeu.

Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah. KPK menemukan sebanyak 33% sekolah yang berpotensi melakukannya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,39% sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya, demikian dilansir dari Instagram resmi KPK @official.kpk. Adapun sekolah yang paling rawan melakukan tindakan ini berada di wilayah Kalimantan Tengah, Papua, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, kurangnya transparansi anggaran dana BOS  di lingkungan wilayah tersebut, potensi melakukan tindak pidana korupsi itu cukup tinggi sekali., 

Bentuk penyalahgunaan dana BOS yang tertangkap KPK contohnya pemerasan/potongan/pungutan sebanyak 8,74%, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa (20,52%), penggelembungan biaya penggunaan dana (30,83%), dan lainnya (39,91%).

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SDN 01 Tarung-Tarung Syarifah Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman terkait T. A 2021,2022,2023 dan 2024 diduga anggaran dana BOS tidak tepat sasaran dalam peruntukannya sehingga banyak kendala  dalam melakukan pembayaran Listrik, air, ATK dan lain sebagainya, beliau memberikan jawaban "Kalau ada keperluan silahkan datang ke SDN 01 tarung-tarung pada waktu jam dinas. Insyaallah kita akan layani",ucap kepala sekolah SDN 01 Tarung-Tarung. 

Didi Santoso selaku Aktivis Anti Korupsi  mendesak kepada penegak hukum baik Polres Pasaman dan juga Kejari Pasaman agar memeriksa anggaran dana BOS SDN 01 tarung-tarung kecamatan Rao kabupaten Pasaman T.A 2021/2022/2023, dan 2024. Anggaran sekolah tersebut diduga tidak melakukan transparansi atau mempublikasikan anggaran dana BOS sekolah Kepada orang tua murid, LSM dan media, kami menduga itu adalah syarat adanya potensi akan mencoba melakukan tindak pidana korupsi, kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, diduga aset negara dijadikan ajang bisnis oleh kepala sekolah termasuk kolam ikan dan rumah dinas yang diperuntukkan seharusnya kepada guru pengajar ternyata diberikan kepada orang lain yang sama sekali tidak memberikan kontribusi ilmu kepada anak-anak masyarakat Kecamatan Rao kabupaten Pasaman, kami juga mendapati informasi bahwa sekolah tersebut dalam penggunaan dana BOS tidak tepat sasaran dalam peruntukannya, dan juga beberapa kendala sekolah tersebut diduga belum melakukan pembayaran uang listrik dan air sampai jutaan rupiah nilainya, pertanyaan dalam benak kami kemana anggaran dana BOS sekolah SDN 01 tarung-tarung selama ini, sehingga banyak pembayaran yang belum dibayarkan. 

7X24 jam tidak adanya tanggapan dari aparat penegak hukum dan tindakan tegas oleh , pemerintah dinas Pendidikan kabupaten Pasaman maka kami akan melaksanakan UNRAS (unjuk rasa) di depan kantor Kejari Pasaman, kantor Polres Pasaman ] dan juga di depan kantor Dinas Pendidikan Pasaman dengan massa 150 orang, usut tuntas anggaran dana BOS sekolah tersebut.*(tim)


Posting Komentar

0 Komentar