Laporkan Dugaan Korupsi & Gratifikasi Bupati Serta Ketua DPRD Simalungun, FMPB: RHS-Radiapoh Harus Sejahtera


JAKARTA,- Dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Simalungun secara resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia , Jum'at(22/12/2023). 


Pasalnya, sejumlah dugaan korupsi  yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan tersebut, merupakan dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek kegiatan fisik, pengadaan barang dan jasa, serta indikasi jual beli jabatan di wilayah Pemerintah Kabupaten Simalungun.


Informasi yang diperoleh Wartawan, Jum'at (22/12/2023) bahwa pelaporan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut di Layangkan lembaga Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB)  ke KPK RI, disertai dengan aksi unjukrasa di depan kantor KPK RI.


"Dugaan korupsi, gratifikasi serta perilaku kotor memperkaya diri terkesan terang-terangan dilakukan di Pemkab Simalungun.  ujar Ketua Umum M Ritonga. 


Dipaparkan Ketua Umum FMPB M Ritonga, beberapa laporan dugaan  kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur yang dilaporkan ke KPK ,  sudah dilakukan investigasi langsung ke lokasi pengerjaan proyek dengan bukti dokumentasi ke lokasi. 


Dan ditegaskan, bahwa sumber dana kegiatan proyek  diduga terindikasi korupsi tersebut, bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkab Simalungun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 


Adapun diantaranya, pogram hiibah Jalan Daerah KSPN Danau Toba preservasi ruas SIMARIMBUN -Tiga Burung, Ruas  Tiga Burung-Gorbus, Ruas Simpang Sipolha, ruas Huta Mula Sipolha dengan nilai kontrak Rp. 12.092.895.000 bersumber dari APBD TA. 2022 dikerjakan CV. MULIA PRATAMA dan Consultan Supervisi CV. POLO CONSULTANT.


Kemudian, Peningkatan Jalan Jurusan Tambun Rea Huta II Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik Bersumber dari DAK Ta. 2022 dengan kontrak N0. 620/07.1.2/PPK-Wilayah, 1/2022 Senilai Rp. 16.730.212.000.000.


Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kampung Melayu/Hubuan (130 Ha) Kec. Tanah Jawa (DAK) di DINAS PUTR SIMALUNGUN Sebesar Rp. 1.524.291.840 Ta. 2023 dikerjakan oleh CV. Anugrah Metamorfosa.


"Serta  Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Ta. 2022 Sebesar Rp. 2.8 Miliar. Pembangunan MCK Di BPBD Kabupaten Simalungun Ta. 2021 sebesar Rp. 24 Miliar." Ujar  M Ritonga. 


Tak hanya itu, lanjut Ketua Umum FMPB  M Ritonga menerangkan, selain proyek fisik atau infrastruktur tersebut, proyek 440 paket kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dengan pagu Anggaran Rp. 33.4 Miliar diduga dikerjakan belum pengesahan P -APBD


Belum lagi, proyek Pengerjaan Bangunan TIC dan Perlengkapan Lokasi Wisata Ikan Mas di Kelurahan Sipolha Kec. Pematang Sidamanik senilai Rp 1.180.829.465. NO Kontrak ;01851.768.0.117.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Ta. 2023 di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonimi Kreatif Simalungun yang dikerjakan CV. Hasoruan. SPK N0.000.33.3/PPK.KONTRUKSI-TENDER-04.22/2023, Alamat Perusahan JL. Hati Rongga N0. 32 Pematang Siantar.


"Informasi dan laporan yang diterima, bahwa indikasi gratifikasi dan KKN dalam pelaksanaan  proyek ini, tidak lepas dari permainkan 3 serangkai yaitu Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani (TJS),Bupati Radiapoh Hasiolan Sinaga (RHS)dan Christmas Sihaloho anak main Bupati "tegas M Ritonga. 

 

Selain itu, lanjut M Ritonga menerangkan, diluar proyek kegiatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), bahwa ada juga pemotongan yang disebut GU kegiatan OPD yang mencapai nilai Rp 10persen.


" Untuk indikasi pemotongan ini dilakukan diduga dilakukan Kepala  BPKAD Kabupaten Simalungun dan Kabid, dan muara penerimaan diduga Christmes Sihaloho. "Tegasnya.


Untuk itu, lanjut M Ritonga menyampaikan,selain kedatangan FMPB Sumut melayangkan ke KPK RI, FMPB juga melakukan aksi unjukrasa agar dapat menyampaikan tuntutan secara langsung. 


Adapun tuntutan kami, yaitu meminta KPK RI, agar melakukan Audit Investigasi terhadap dugaan Korupsi pekerjaan yang ada di Kabupaten Simalungun.


"Sita seluruh kontrak dan laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran APBD Kabupaten Simalungun Ta. 2021,2022, dan 2023. Sekaligus, Investigasi Independen terkait Jual beli jabatan baik di tingkat pemerintah Kabupaten seperti Pimpinan OPD, CAMAT,PEJABAT ESELON III DAN IV hingga pengukuhan Kepala Sekolah serta kepala Dusun."Jelas M Ritonga. 


Selain itu, apa yang menjadi tuntutan lainnya, kata M Ritonga mengatajan, diminta KPK RI agar berkordinasi dengan Pusat PELAPORAN dan Analisis transaksi keuangan (PPATK) untuk mengusut Indikasi Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Uang yang diduga dilakukan Bupati Simalungun RHS  bersama Christmas Sihaloho. 


"Dugaan TPPU kami suarakan, karena adanya laporan kami dapati, RHS melalui perusahaan propertinya di Batam baru membeli lahan yang nilai aset tanahnya mencapai ratusan miliar jika ditotal keseluruhan yang sebagian besar di atas namakan orang lain ataupun keluarga. Ada modus sistem Notaris Jual Beli Gantung, Sehingga diduga kuat upaya mengkelabui  Laporan Harta  Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)."Tegas M Ritonga lagi. 


Ironisnya, kata M Ritonga bahwa apa yang menjadi janji poltik RHS,  yang dikomandoi oleh Ketua DPRD Simalungun TJS sebagai Ketua Tim Pemenangan hanya isapan jempol. 


Sejumlah Visi-misi yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jauh dari harapan. 


"Di sejumlah media kita melihat, Bupati RHS dan Ketua DPRD Simalungun TJS selalu sibuk mencari jalur untuk menggendong anggaran dari Pemerintah Pusat, sementara APBD Kabupaten Simalungun saja tidak termanfaatkan dengan baik. Mana realisasi janji poltik Rakyat Harus Sejahtera atau yang dikenal. dengan Kata RHS? Apakah berubah setelah menjabat bahwa RHS itu Radiapoh Harus Sejahtera? "Pungkasnya.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar