LKMH Sumut Desak KPK-RI Periksa Dugaan Korupsi Pada RSUD Tanjung Pura Kabupaten Langkat TA.2022




JAKARTA,- Lembaga Konsultasi Mahasiswa Hukum Sumatera Utara (LKMH SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) pada Selasa, 14 November 2023. Aksi LKMH Sumut tersebut untuk mendesak Ketua KPK RI agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah ( Dirut RSUD ) Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara terkait adanya temuan penggunaan Rekening Bank BRI Nomor 063801000516307 yang tidak termasuk dalam SK Bupati Langkat nomor 990-94/K/2021 Tentang Penetapan rekening SKPD TA 2022, namun masih digunakan sampai Tahun 2023.


Menurut Azaruddin Panjaitan, “wajar saja jika kita menduga adanya potensi tindak pidana korupsi dilakukan atas penggunaan rekening tersebut, karena dari awal saja sudah jelas tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 27 ayat (2), pasal 30 ayat (1), pasal 1 ayat (10) dan pasal 70 ayat (1)”. Ujarnya dalam kesempatan


Lanjutnya , “Kita berharap persoalan ini harus dilakukan penyelidikan serta penyidikan untuk mendapatkan bukti yang lebih kuat dan juga menjadi pelajar bagi pengguna anggaran lainnya di Sumatera Utara ini khususnya di Kabupaten Langkat. Diketahui dari 1 januari sampai dengan 31 Desember 2023 terdapat mutasi rekening ( Riwayat transaksi uang masuk dan keluar ) berdasarkan rekening koran nomor 0633801000516307 sebesar Rp.13.390.752.190”, ungkap Azaruddin


Lanjutnya,”kita akan terus melakukan aksi unjuk rasa di KPK RI dan KEJAGUNG RI sampai adanya Proses hukum yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan atas persoalan ini, dan kita juga sudah sampaikan ke Pihak berwajib dengan beberapa tuntun :

1.Mendesak KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI dan KEJAKSAAN AGUNG RI segera memeriksa Direktur RSUD Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara terkait adanya dugaan penggunaan Rekening BRI nomor 063801000516307 yang tidak termasuk yang ditetapkan dalam SK Bupati Langkat nomor 990-94/K/2021 Tentang Penetapan rekening SKPD TA 2022.

2.Meminta KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI dan KEJAKSAAN AGUNG RI segera memeriksa Riwayat transaksi rekening Bank BRI nomor 063801000516307  Sebesar Rp.13.390.752.190 dari 1 Januari – 31 Desember 2022.

3.Meminta KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI dan KEJAKSAAN AGUNG RI agar menindak lanjuti laporan yang sudah kami sampaikan.

4.Meminta KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI dan KEJAKSAAN AGUNG RI agar segera melakukan pemeriksaan atas LHP BPK RI Pemerintahan Kabupaten Langkat Nomor 60.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023.

5.Meminta Bupati Segera Copot Direktur RSUD Tanjung Pura Kabupaten Langkat.


Azaruddin Panjaitan menegaskan, “Kami akan hadir Kembali di minggu depan untuk melakukan aksi unjuk rasa yang kedua, untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang sudah dilakukan untuk pemeriksaan terhadap laporan kami”. 


Tidak berselang dengan waktu lama aksi mereka ditanggapi oleh perwakilan “Kami akan Pelajari dan sampaikan kepada atasan agar tuntunan ini dapat di tindak lanjuti”. Setelah selesai ditanggapi massa aksi terlihat membubarkan diri.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar