"terkait laporan pengaduan tersebut, sudah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk melaksanakan lidik, dan saat ini masih dalam tahap dilaksanakan lidik untuk hasil nanti setelah selesai semua data-data yang dikumpulkan akan dilakukan gelar perkara dan hasilnya akan disampaikan kepada yang membuat laporan pengaduan", jelas Kapolres.
Dalam wawancara via aplikasi WhatsApp bersama Kapolres, wartawan mengirimkan lampiran hasil investigasi berupa dokumentasi baik foto lokasi dan alat berat eskavator (backhoe), vidio, rekaman suara bahkan, foto rekaman peta lokasi yang menggambarkan kalau lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Sedangkan hasil rekaman menggunakan aplikasi GPS Avenza Maps terlihat titik koordinat tertulis 1°31'34,8" N, 99°24'48.0" E.
Titik koordinat ini dikaitkan dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara yang di keluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK-579/2014 jo. SK 8088/2019, jelas titik koordinat tersebut masuk ke dalam warna Hijau (Hutan Lindung).
Menurut peraturan di Kawasan Hutan Lindung tidak dibenarkan untuk melakukan pembukaan jalan, bahkan melakukan pengrusakan hutan meski hanya 1 batang pohon saja tanpa izin dari Gubernur atau Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan.
"Jangankan membuka jalan atau melakukan peningkatan dari jalan setapak menjadi jalan onderlak atau hotmix, menebang 1 pohon saja sudah dipidana jika tidak disertai izin dari Gubernur atau Menteri LHK", jelas salah seorang aktivis pemantau hutan yang secara kebetulan ikut serta melakukan investigasi bersama wartawan.
Salah seorang oknum DPRD Tapsel, A.S.H saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu siapa yang membuka jalan tersebut meski rumahnya tidak berjauhan dari lokasi bukaan jalan tersebut.
Selanjutnya alat berat eskavator (backhoe) yang dipergunakannya untuk membuat 2 titik kolam besar tak jauh dari lokasi pembukaan jalan tersebut katanya disewa dari seseorang di kota Padangsidimpuan baru berjalan 2 hari.
Itupun, disewa setelah alat berat tersebut usai mengerjakan pembukaan jalan di Lingkungan Gelanggang Kelurahan Batangtura Sirumambe.
"Mumpung alat berat tersebut disini, maka saya minta tolong untuk membuat kolam ini, karena kalau langsung saya tidak sanggup membayar biaya mobilisasinya", jelas A.S.H.
Terpisah, pemilik eskavator (backhoe), Anharullah Nst alias Kulla , melalui telepon selular mengaku kalau alat berat tersebut disewa oleh oknum DPRD Tapsel A.S.H. untuk membuat jalan dan sisa waktu pemakaiannya berkisar 1 minggu lagi.
Mendengarkan rekaman tersebut, A.S.H berkilah dari awal dia memang menyewa alat tersebut untuk membuka jalan, namun karena ribut di media sosial, niat untuk membuka jalan tersebut diurungkannya dan mengalihkannya membuat kolam di kampungnya tersebut.
Sebelumnya, dalam investigasi wartawan sempat menanyakan warga setempat kalau alat berat yang sedang dipergunakan A.S.H. membuat kolam itu sebelumnya sudah terlebih dahulu membuka jalan di tempat yang dimaksud dari awal.
Saran untuk Kapolres Tapsel, sebaiknya pihak Polres Tapsel perlu melakukan langkah pencegahan dengan segera mungkin turun ke lapangan melakukan penyegelan atas alat berat tersebut.
Informasi lain yang dihimpun wartawan, sekira beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Sialang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara telah melaporkan dugaan perambahan hutan menggunakan eskavator (backhoe) ini ke kantor KPH VI Sipirok karena telah memasuki wilayah Desa mereka tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan tindakan.(AIS/tim)
0 Komentar