PADANG LAWAS UTARA,- Tindak pidana illegal logging/penebangan liar menunjukan adanya suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu mata rantai yang saling terkait, mulai dari sumber atau prosedur kayu ilegal atau yang melakukan penebangan kayu secara ilegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan baku kayu,kayu tersebut melalui proses penyaringan yang ilegal, pengangkutan ilegal dan proses eksport atau penjualan yang ilegal.
Proses penebangan liar ini, dalam perkembangannya semakin nyata terjadi dan sering kali kayu–kayu illegal hasil dari penebangan yang liar itu dicuci (dilegalkan) terlebih dahulu sebelum memasuki pasar yang legal, artinya bahwa kayu-kayu pada hakekatnya adalah illegal, dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan oknum katakanlah MAFIA KAYU ILEGAL, sehingga kayu-kayu tersebut memasuki pasar, maka sulit lagi diidentifikasi mana yang merupakan kayu illegal dan mana yang merupakan kayu legal.
Informasi baik dari Media pemberitaan dan informasi dari masyarakat tersebut kiranya para pemerintah dan penegak hukum bertindak tegas kepada pelaku-pelaku MAFIA KAYU yang kita duga dan kita anggap mereka bersama-sama melakukan kejahatan yang serius yang wajib ditangani secara tepat dan lugas, agar pemberantasan MAFIA ILLEGAL LOGGING dapat diberantas.
Memang tidak mudah menghadapi para pelaku MAFIA KAYU tersebut karena memiliki power uang yang banyak yang bisa saja menyuap siapapun asalkan niat buruk dapat tercapai tanpa memikirkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitarnya dan pengguna jalan raya, kemungkinan saja, dan hal yang lumrah kita dengar para MAFIA KAYU memiliki bekingan preman untuk melakukan perlawanan kepada siapapun yang berani mengusik pekerjaan yang menguntungkan para MAFIA KAYU tersebut.
Manfaat kawasan hutan secara langsung adalah kita dapat merasakan atau menikmati
hasil dari kawasan hutan lindung, seperti kayu, sebagai penghasilan utama hutan, madu alami dari hutan,getah dari pohon karet, buah-buahan, rotan dan lain sebagainya.
Manfaat yang tak langsung dinikmati oleh makhluk hidup, akan tetapi menikmati keberadaan dari hutan itu sendiri, misalnya mencegah terjadi erosi, dapat mengatur tata air, dapat memberikan manfaat di sektor pariwisata, mencegah banjir, tanah longsor, serta manfaat lainnya.
Hari Kamis,(19/10/2023) awak media dan salah satu aktivis pemerhati kawasan hutan di jalan lintas sumatera kabupaten padang lawas utara tersebut sangat disayangkan kegiatan yang diduga melakukan pembalakan liar di daerah kawasan Hutan Lindung Nabundong, yang terletak di antara Kecamatan Hulu Sihapas dan Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga tidak memiliki izin dan operasi kegiatan penebangan hutan tersebut akan menimbulkan kerugian yang sangat besar pada masyarakat sekitar dan juga para pengguna jalan raya antar lintas sumatera.
Belum lagi makhluk hidup (Hewan) yang selama ini tinggal di kawasan hutan, sudah keluar dari sarangnya untuk mencari makanan di pinggir jalan raya tanpa manusia memikirkan areal hutan para satwa yang sudah hidup lamanya di kawasan hutan tersebut.
Beberapa meter dari jalan lintas sumatera masih di kawasan Hutan Nabundong area jalan aspal kabupaten paluta sudah terjadi longsor, beberapa meter yang mengenai badan jalan lintas sumatera tersebut, sudah selayaknya para pemerintah dan penegak hukum lebih memperhatikan jalan lintas sebelum menimbulkan korban masyarakat sekitar dan para pengguna jalan.*(AIS)
0 Komentar